"Sedang dibicarakan di
kawan-kawan ProDem," ujarnya.
Selain terhadap Bambang Beathor,
Ngabalin mempolisikan Muhammad Yunus Anis.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
Keduanya dilaporkan atas komentarnya
di media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang
menjerat Edhy Prabowo.
Dia menyebut komentar kedua terlapor
itu membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.
"Saya difitnah bahwa memiliki
kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo.
Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya
sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
"Kedua, ada tuduhan bahwa
perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap
pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga
negara yang namanya KPK," sambung Ngabalin.
Sementara itu, pengacara Ngabalin,
Razman Arif Nasution, menyebut dua orang yang dilaporkan adalah eks Staf KSP, Bambang "Beathor" Suryadi, dan pengamat politik sosial, Muhammad
Yunus Anis.
"Hari ini melaporkan dua orang
warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik
dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang
Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy
Prabowo," ujar Razman. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.