"Karena dengan sudah naiknya ke tahap penyidikan kasus korupsi di PT Taspen dan dicekalnya sang Dirut Taspen, bagaimanalah penyidik siber polri beserta jajaran kepolisian nantinya akan memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait dan juga publik karena sudah menetapkan rekan kita Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka, padahal apa yang di sampaikan oleh Kamarudin Simanjuntak secara hukum satu tahap lagi menjadi suatu kebenaran," papar Martin.
Menurut Martin, kasus Brigadir J merupakan prank paling spektakuler yang pernah melibatkan pihak-pihak dari institusi kepolisian.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
"Akankah kasus Dirut Taspen ini menjadi kegagalan berikutnya yang akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian?" ujarnya.
"Saya sangat berharap sekaligus meminta kepada pimpinan kepolisian republik indonesia beserta jajarannya agar segera melakukan tindakan corrective action," ujarnya.
"Demi memberikan kepastian hukum, keadilan serta mencegah timbulnya persepsi negatif yang mungkin saja bisa berdampak kepada tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sangat kita cintai dan kita harapkan dapat menjadi garda terdepan sebagai pelayah, pelindung serta pengayom masyarakat," tambah Martin.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
KPK Cekal Antonius Kosasih
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengajukan dua orang untuk dicekal dimana salah satunya adalah Dirut PT Taspen.
"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).