Ali menyampaikan bahwa permintaan cegah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berlaku untuk enam bulan pertama, atau sampai dengan September 2024.
Pengajuan pencegahan ke luar negeri itu, terang Ali, bisa diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," pesan Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicekal KPK tersebut yakni Direktur Utama Taspen saat ini, Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.