Eks koordinator Kontras yang kini mendirikan kantor hukum dan HAM Lokataru itu menuturkan, surat garapan memang sifatnya tidak mutlak untuk menunjukkan kepemilikan, akan tetapi bukan berarti pihak Sentul City bisa mengeklaim sepihak.							
						
							
							
								"Apalagi dalam hukum tanah ada tata cara alias prosedur untuk mengajukan kepemilikan; yaitu menguasai fisik. Nah, sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin SC bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," kata Haris.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Rocky Sebut Gagasan Barak Militer KDM Dangkal, Hotman: Kirim Saja Dia ke Sana
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Haris mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kepemilikan HGB dari pihak Sentul City.							
						
							
							
								"Rocky tidak pernah ditemui, ditanya atau dimintakan tanda tangan, ketika BPN mengukur. Sampai di situ, saya yakin HGB itu diterbitkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim SC melalui HGB itu patut dipertanyakan," ucap Haris.							
						
							
							
								Haris mengungkapkan, selain Rocky, ada juga warga sekitar yang disomasi oleh Sentul City.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Bersama Rocky Gerung, Polda Riau dan Pemda Akan  Kampanyekan Etika Ekologis Global
									
									
										
									
								
							
							
								Namun, dia tidak merinci jumlahnya.							
						
							
							
								 							
						
							
							
								PT Sentul City Bicara