Juru bicara sekaligus Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, angkat suara terkait permasalahan tersebut.
Ia menilai, pihak Sentul City tak bisa semena-mena meminta Rocky membongkar rumahnya, tetapi harus melalui proses pengadilan.
Baca Juga:
Bersama Rocky Gerung, Polda Riau dan Pemda Akan Kampanyekan Etika Ekologis Global
"Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau Satpol PP," kata Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi mengatakan, aturan main soal tanah, yakni bicara soal seseorang yang dianggap sebagai pemilik sah jika memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat dan penguasaan secara fisik.
Dalam kasus ini, Rocky telah menempati tanah tersebut sejak 2009.
Baca Juga:
Sebut Gibran Terima Uang dari Menteri, Rocky Gerung Dipolisikan
"Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik, yang justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak," kata dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.