Dalam laman resminya, PT Sentul City mengungkapkan rencana pemanfaatan lahan di Bojong Koneng sesuai masterplan yang telah ditentukan.
Mereka tengah melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang diklaim telah diambil oleh spekulan.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Dalam keterangan tersebut, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset PT Sentul City, ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vila-vila dan atau rumah-rumah yang didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng.
“Setelah kami lakukan pemetaan, kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang dimiliki oleh kami. Bahkan, telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons,” klaim Antoni.
Menurut Antoni, PT Sentul City yang memiliki hak sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, yaitu Izin Lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah PT Sentul City lakukan, baik berupa sosialisasi, teguran, peringatan dan somasi, hingga akhirnya PT Sentul City memanfaatkan tanahnya.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
"Atas upaya-upaya perlawanan, kami pastikan akan melakukan langkah-Langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak-hak kami, dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan," tegasnya.
BPN Angkat Bicara