Syahrial menilai bahwa langkah cawe-cawe Presiden Joko Widodo sudah terendus oleh SBY. Presiden RI keenam tersebut dianggap memiliki pengalaman, analisis yang tajam, serta akses informasi dan referensi yang sahih.
Dalam buku yang ditulis oleh SBY berjudul "Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, The President Can Do No Wrong," di poin kelima terungkap bahwa Jokowi akan memiliki peran penting dalam menentukan siapa Capres dan Cawapres yang akan diusung oleh partai-partai koalisi sebagai calon penggantinya.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Apabila MK menyetujui gugatan LBH PSI atau memutuskan bahwa usia minimal tetap 40 tahun dengan klausul tambahan "Setidaknya pernah menjabat kepala daerah," maka secara normatif, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang maju sebagai Cawapres.
Jika putusan tersebut diberlakukan oleh hakim MK, maka akan memberikan celah bagi Jokowi untuk melakukan cawe-cawe pada Pemilu 2024 dan mengendalikan pasangan Capres-Cawapres.
Namun, Syahrial menegaskan bahwa belum tentu pasangan yang mendapatkan dukungan dari Jokowi akan menghadapi perjalanan yang mulus pada Pilpres 2024.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
"Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik, di mana independensi partai politik dibredel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya,” kata Syahrial.
PDI-P Duga Ada Manuver Kekuasaan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyoroti adanya upaya manuver kekuasaan dalam gugatan untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.