Hasto mengingatkan semua pihak untuk patuh pada aturan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan dalam undang-undang saat ini.
"Iya, memang ada berbagai upaya manuver kekuasaan yang mencoba dilakukan, tetapi hal yang paling dasar terkait Pemilu adalah konsistensi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Menurut Hasto, aturan yang telah berlaku seharusnya tidak diubah ketika semua pihak sedang bersiap-siap untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hasto juga menyatakan bahwa kewenangan untuk membuat atau mengubah aturan batas usia calon wakil presiden berada di tangan lembaga legislatif, dalam hal ini DPR, bukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara tentang batas usia, itu termasuk bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," tambahnya.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Respons Jokowi
Presiden Jokowi menepis tudingan uji materi di MK tersebut sebagai siasat untuk menyandingkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Jokowi meminta semua pihak tidak berandai-andai terkait isu yang beredar ini.
“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023) sebagaimana dilansir dari keterangan resmi.