Ini diungkapkan oleh Ramos Hutabarat setelah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol FS.
Menurut Ramos, perkara ini juga berawal dari hasil autopsi pertama, yang disebut ada satu tembakan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Tetapi, saat pihak keluarga membuka jenazah, ditemukan sejumlah luka.
"Dokter yang memeriksa seharusnya juga diperiksa, karena mereka yang awal mula turut serta menghalang-halangi dan menutupi hal tersebut," kata Ramos, Selasa (9/8/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos, pasalnya dalam keterangan Kapolri hanya menyebut tersangka yang berasal dari Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurutnya, keterlibatan tim dokter dalam proses autopsi melalui prosedur, seperti tanda tangan, serta dokter, katanya, harus bekerja dengan kode etik yang juga diikat dengan sumpah kedokteran.
Ia kembali menekankan bahwa semua yang melakukan perbuatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka ada sumpah kedokteran, dan mereka harus menyampaikan secara jujur, tidak boleh menutup-nutupi," tukasnya.