Pada hari yang sama, Rabu (1/4/2026) -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Disidang, Ekraf Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Karya Kreatif
Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, baik primer maupun subsider, tidak terbukti dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal Sitepu, termasuk harkat, martabat, serta nama baiknya.
Vonis ini berbeda dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp202.161.980.
Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.