"Apakah 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah disebutkan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang kemudian disetujui oleh para anggota dewan yang hadir.
27 kabupaten/kota yang undang-undangnya disahkan kali ini meliputi wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Barat, dan Aceh Selatan. Sedangkan di Sumatra Utara terdapat Kota Binjai, Kabupaten Karo, Langkat, Kota Medan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Asahan, Labuhan Batu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Simalungun, Kota Sibolga, dan Nias. Sementara di Kepulauan Bangka Belitung ada Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Belitung.
Baca Juga:
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Serentak, Komisi II Bahas Tiga Opsi dalam Rapat dengan KPU
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal memastikan bahwa pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota ini tidak menyangkut pemekaran wilayah.
Hal ini disampaikan Syamsurizal saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) 27 RUU di DPR.
"Pembahasan Undang-Undang ini bukan termasuk pemekaran wilayah," ungkap Syamsurizal pada Kamis (23/5/2024) lalu.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.