Selain itu, mengingat pula konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tidak dapat terlepas dari keterlibatan masyarakat, maka perlu adanya pengaturan mengenai partisipasi masyarakat umum, termasuk di dalamnya masyarakat sekitar kawasan konservasi dan masyarakat hukum adat.
“Kita ingin pikirkan bersama bagaimana membangun sebuah payung hukum, di mana pembangunan ekonomi ini bisa bersama dengan pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem, dengan upaya konservasi. Untuk itu kami Komisi IV DPR RI memandang partisipasi publik dalam menyusun penyempurnaan revisi undang-undang ini sangat dibutuhkan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono beberapa waktu lalu. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.