Saan menambahkan proses pencalonan Adies Kadir telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.
“Sudah berproses di Komisi III, mekanisme terkait dengan apa pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan,” katanya.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
Pengusulan Adies Kadir dilakukan seiring akan berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada Februari mendatang.
Dalam rapat paripurna DPR RI, Saan Mustopa kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III terkait pergantian hakim konstitusi tersebut.
“Terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
Baca Juga:
Parliamentary Threshold Bisa Menyederhanakan Partai Politik, Kata DPR
Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna secara kompak menyatakan persetujuan.
“Setuju,” jawab mereka serempak.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.