WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang sempat menjadi sorotan publik sejak tahun lalu.
Penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Kamis (12/3/2026) hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Geng Yaqul di Kemenag Harus Dibasmi Tuntas Terlibat Korupsi Kuota Haji
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KPK menyebut Yaqut ditahan setelah penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
“Tersangka YCQ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama,” kata Asep.
Baca Juga:
Menlu Retno dan Menag Yaqut Dipanggil Jokowi ke Istana, Bahas Apa?
Ia menjelaskan, dalam proses persidangan nantinya akan berlaku asas hukum yang mempertimbangkan aturan paling menguntungkan bagi terdakwa.
“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika KPK pada Minggu (9/8/2025) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk tahun penyelenggaraan 2023-2024.