Dua hari kemudian, Selasa (11/8/2025), lembaga antirasuah tersebut menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara itu yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait perkara tersebut.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Geng Yaqul di Kemenag Harus Dibasmi Tuntas Terlibat Korupsi Kuota Haji
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK pada Jumat (9/1/2026) mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah ke luar negeri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga:
Menlu Retno dan Menag Yaqut Dipanggil Jokowi ke Istana, Bahas Apa?
Tak lama setelah penetapan tersangka tersebut, Yaqut menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Di tengah proses tersebut, KPK kembali memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex pada Kamis (19/2/2026).