Namun, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang oleh penyidik.
Perkembangan penting lainnya terjadi ketika KPK pada Jumat (27/2/2026) mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Geng Yaqul di Kemenag Harus Dibasmi Tuntas Terlibat Korupsi Kuota Haji
Hasil audit itu kemudian diumumkan secara resmi oleh KPK pada Rabu (4/3/2026) yang menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Sebelum penahanan dilakukan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu memutus permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Pada Rabu (11/3/2026), majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga proses hukum yang dilakukan KPK tetap berlanjut.
Baca Juga:
Menlu Retno dan Menag Yaqut Dipanggil Jokowi ke Istana, Bahas Apa?
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.