WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aroma korupsi tambang kembali menyengat dari Kalimantan Timur setelah dua mantan pejabat penting sektor energi resmi dijebloskan ke tahanan atas dugaan penerbitan izin ilegal yang merugikan negara hingga setengah triliun rupiah.
Penahanan itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhadap dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial BH dan ADR terkait dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Pemberantasan Korupsi
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (19/02/2026).
Toni menjelaskan bahwa BH menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2009–2010, sedangkan ADR menduduki posisi yang sama pada 2011–2013 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus tersebut bermula ketika BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak prosedural kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Kemenaker: Saksi Bongkar Negosiasi Gelap Rp 10 Miliar demi Hentikan Status Tersangka
Izin yang diterbitkan itu membuka jalan bagi ketiga perusahaan swasta tersebut untuk menambang di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang status perizinannya belum tuntas.
Dalam perkembangannya, ADR diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari instansi berwenang di kawasan HPL Nomor 01 selama dirinya menjabat.
“Akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp500 miliar,” papar Toni.