Nilai kerugian tersebut dihitung dari hasil penjualan batu bara yang diduga dilakukan secara ilegal oleh tiga perusahaan tersebut serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa prosedur sah.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dengan pertimbangan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Pemberantasan Korupsi
“Langkah penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam memberantas praktik mafia pertambangan yang merugikan kekayaan negara,” demikian Toni.
Atas dugaan perbuatannya, BH dan ADR dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.