"Informasi keberangkatan ini dipekerjakan secara ilegal," ujarnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO yang melibatkan Subdit yang ada di bawah kepemimpinan Subdit Renakta.
Baca Juga:
Tujuh PMI Sumut Tewas di Kamboja, BP3MI Ungkap Jejak Kelam Penipuan Online
Pada 2 Februari 2022, Satgas TPPO yang telah dibentuk berhasil menyelamatkan sebanyak sembilan orang dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) cabang Ponorogo, Jawa Timur. Korban yang berhasil diselamatkan tersebut berinisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF, dan ES.
"Satu korban sebelumnya telah membatalkan sendiri keberangkatan. Jadi sembilan korban yang sudah kita selamatkan," ungkap dia.
Lanjut Reynold, sembilan korban tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dilakukan kerja sama bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung untuk mengembalikan hak-haknya.
Baca Juga:
Gadis 14 Tahun Hilang di Bogor Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Amankan Seorang Pria
"Penetapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan proses pembuktian berupa proses cara dan tujuan proses perekrutan, penampungan, dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI dengan ancaman kurungan selama tiga tahun sampai 15 tahun. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.