LBH meminta Pertamina menghormati
proses hukum yang sedang berjalan.
LBH kemudian merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan dengan tegas bahwa pelaksanaan putusan pengadilan perdata dilakukan
oleh panitera dan juru sita.
Baca Juga:
Polisi Serbu Toko Penjual Miras Ilegal di Majalengka, 130 Botol Diamankan
"Bukan oleh preman atau pihak
swasta manapun," cetus pernyataan LBH Jakarta itu.
Insiden ini mencuat setelah ahli waris
keluarga Sanjoto bersengketa dengan Pertamina atas lahan seluas 4,8 hektar di
Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan.
Masing-masing pihak mengaku sebagai
pemilik sah atas tanah.
Baca Juga:
VAR Liga 1 Disorot, Stefano Cugurra Pertanyakan Profesionalisme Operator
PT Pertamina (Persero) mengklaim upaya
mengambil kembali aset tanah di Pancoran itu sudah sesuai prosedur.
Mereka juga membantah melibatkan ormas
tertentu. Pihaknya hanya melibatkan pendampingan dari pihak kepolisian.
"Sampai saat ini, sudah lebih
dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami
lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas
tertentu pada proses pemulihan aset," kata SVP Corporate Communication and
Investor Relation Pertamina, Agus Suprijanto, dalam pernyataannya, Kamis (18/3/2021). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.