WahanaNews.co, Jakarta – Jauh hari sebelum ditetapkanya eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) jadi tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), faktanya telah banyak yang melaporkan kepada aparat penegak hukum adanya dugaan korupsi di Kementan.
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (LSM FORBI PPKM) membeberkan, pihaknya menduga pengadaan X-Ray pada Badan Karantina Kementan pada Tahun 2021 ada mark up dan berpotensi rugikan negara ratusan miliar.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
Pihaknya mengatakan, disertai dengan bukti pendukung yang sangat kuat, berupa harga pembanding dari X-Ray merk smith dan mobil mercy, dugaan mark up dan persekongkolan lelang, dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sejak tanggal 29 Juni 2022 lalu. Kemudian diketahui, penangananya diserahkan Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Saya sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejati DKI Jakarta. Namun hingga, perkembangan penangananya jalan di tempat. Kami heran mengapa begitu lambat Kejati DKI Jakarta bekerja. Bukti yang diserahkan, kami rasa sudah cukup kuat. Dalam pengadaan X-Ray Statis, dan Mobile X-Ray saja, kami menduga dimark up hingga Rp 52 miliar. Harusnya Kejaksaan gerak cepat untuk menyelamatkan uang negara. Sudah satu tahun lebih, belum ada tersangka,” ujar Mikler Gultom, Sabtu (14/10/2024).
Mikler mengharap agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, turun tangan untuk mengungkap persoalan ini. Agar penanganan kasus ini terbuka dan terang benderang.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Ajak KTT G20 Entaskan Kelaparan, Mentan Amran Gerak Cepat Bentuk Brigade Swasembada Pangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengaudit pengadaan X-Ray di Kementan Tahun 2021. Namun, tidak mengungkap adanya permahalan (mark up) dalam pengadaan tersebut.
Temuan dan Hasil Audit BPK
Hasil audit BPK yang diperoleh LSM FORBI PPKM terungkap, bahwa perencanaan pengadaan X-Ray senilai Rp194.292.099.805 pada Badan Karantina Pertanian belum sesuai ketentuan.