Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tidak terdapat data dan informasi yang akurat untuk mendukung identifikasi kebutuhan atas setiap spesifikasi teknis yang terdapat dalam KAK tersebut. Selain itu, tidak terdapat data dan informasi yang akurat terkait jumlah barang yang diadakan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Badan Karantina Pertanian tidak dapat menjelaskan secara rinci justifikasi penetapan setiap spesifikasi teknis yang terdapat dalam KAK dan jumlah barang yang diadakan.
Hasil Pengadaan X-Ray Belum Dapat Dimanfaatkan Secara Optimal oleh Penerima
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Pemeriksaan lapangan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lokasi penempatan X-Ray Kontainer dan permintaan penjelasan kepada Kepala dan Petugas Karantina pada Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menunjukkan bahwa peralatan X-Ray kontainer belum dapat bermanfaat secara optimal, dengan uraian berikut:
Belum terdapat Prosedur Operasional Standar (POS) penggunaan peralatan X-Ray kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang menunjukkan tanggung jawab personil karantina dan koordinasi dengan instansi terkait di lokasi pelabuhan, seperti instansi Bea Cukai, instansi pelabuhan, dan instansi terkait lainnya dan;
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Unsur Masyarakat Sesudah Ubah Lahan Pertanian Jadi Sumber Listrik untuk 52 PLTU
Belum disediakan sumber daya dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina dengan menggunakan X-Ray Kontainer. Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya belum mempunyai anggaran dan sumber daya manusia yang aman dan mampu dalam mengoperasikan peralatan tersebut. Sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir, peralatan X-Ray kontainer belum dapat bermanfaat secara optimal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Selain itu, satuan kerja penerima/pengguna peralatan X-Ray statis juga belum dapat memanfaatkan secara optimal. Beberapa satuan kerja menempatkan peralatan X-Ray statis di lingkungan kantor, bukan di lokasi pintu pengeluaran dan pemasukan produk pangan, sebagaimana direncanakan.
Hal tersebut disebabkan belum terdapat perizinan dari otoritas pelabuhan atau bandara terkait penempatan X-Ray Statis. Badan Karantina Pertanian belum melakukan pengurusan izin secara memadai terkait penempatan peralatan tersebut supaya dapat bermanfaat secara optimal.