Badan Karantina Pertanian telah merealisasikan belanja modal pengadaan X-Ray kontainer, X-Ray statis, dan Mobile X-Ray sesuai kontrak dengan perincian sebagai berikut. Pengadaan X-Ray Kontainer dimenangkan oleh PT MKS dengan nilai Rp. 98.660.000.000.
Kontrak itu ditanda tangani tanggal 21 Oktober 2021. Sementara pengadaan X-Ray Statis dan Mobile dimenangkan oleh PT Rajawali Nusindo dengan nilai kontrak Rp. 95.632.099.805. Kontraknya ditanda tangani pada tanggal 13 September 2021.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Ajak KTT G20 Entaskan Kelaparan, Mentan Amran Gerak Cepat Bentuk Brigade Swasembada Pangan
Kedua pengadaan tersebut tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Selama pelaksanaannya terdapat adendum kontrak terkait perpanjangan waktu pekerjaan dan perubahan spesifikasi teknis peralatan karena barang dengan spesifikasi sesuai kontrak sudah tidak diproduksi lagi.
Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan X-Ray Kontainer telah dilakukan penyetoran denda keterlambatan ke kas negara sebesar Rp 1.381.240.000,00. Sedangkan terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan X-Ray Statis dan Mobile X-Ray belum terdapat penyetoran denda keterlambatan sampai dengan pemeriksaan berakhir.
Perencanaan kebutuhan X-Ray belum sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan BPK atas perencanaan kebutuhan X-Ray Kontainer, X-Ray Statis dan Mobile X-Ray, analisis atas dokumen KAK dan permintaan keterangan kepada tim teknis yang membantu PPK dalam perencanaan menunjukkan bahwa tidak terdapat perencanaan yang memadai.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Dokumen KAK dan tim teknis tidak dapat menjelaskan identifikasi kebutuhan berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tidak terdapat dokumen dan penjelasan yang dapat menerangkan terdapat identifikasi kebutuhan secara rinci atas peralatan x-ray yang didukung dengan data dan informasi yang akurat.
Selain itu, penetapan penerima, jenis, dan jumlah, X-Ray Kontainer, X-Ray Statis, dan Mobile X-Ray juga tidak didukung dengan identifikasi kebutuhan dan perencanaan yang memadai, dengan penjelasan sebagai berikut:
Tidak terdapat identifikasi kebutuhan dalam penetapan penerima barang dan penempatan peralatan X-Ray belum mempertimbangkan dampak radiasi yang ditimbulkan dari penelusuran atas penetapan penerima X-Ray diketahui terdapat perubahan penerima barang.