Dalam penetapan penerima X-Ray Kontainer pertama kali direncanakan diterima oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung untuk ditempatkan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Balai Karantina Kelas I Lampung telah mengajukan perizinan kepada PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola Pelabuhan Bakauheni.
PT ASDP Indonesia Ferry menjelaskan bahwa belum terdapat lokasi yang tepat untuk penempatan peralatan X-Ray Kontainer karena terdapat perencanaan pengembangan pelabuhan. Selain itu, Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung juga menjelaskan bahwa peralatan X-Ray Kontainer di Pelabuhan Bakauheni belum tepat karena Pelabuhan Bakauheni merupakan pelabuhan penyeberangan bukan pelabuhan yang melayani bongkar muat kontainer.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Kemudian, penerapan pemeriksaan dengan X-Ray di Pelabuhan Bakauheni tidak tepat karena radiasi X-Ray berisiko terhadap kesehatan sopir dan kondisi ternak atau makhluk hidup lainnya yang dibawa dalam angkutan truk. Kemudian penempatan X-Ray Kontainer dialihkan ke Pelabuhan Tanjung Priok -Jakarta Utara, namun karena rencana ditempatkan pada lokasi yang dimiliki swasta maka akan membutuhkan biaya sewa atas lokasi operasional dan lokasi penyimpanan sehingga penempatan X-Ray kontainer dialihkan menjadi ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
KPA Badan Karantina Pertanian melalui Surat Keputusan Nomor 8371/KPTS/PL.110/K.1/09/2021 Tanggal 29 September 2021 menetapkan satuan kerja Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang sebagai penerima alat X-Ray Kontainer untuk ditempatkan di Pelabuhan Laut Tanjung Mas Semarang.
Proses tender pengadaan X-Ray Kontainer berdasarkan KAK dan HPS dilakukan dengan perencanaan penempatan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Namun berdasarkan adendum kontrak terdapat perubahan satuan kerja penerima X-Ray Kontainer menjadi Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dengan lokasi penempatan yaitu Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Unsur Masyarakat Sesudah Ubah Lahan Pertanian Jadi Sumber Listrik untuk 52 PLTU
Perubahan penempatan lokasi dari Pelabuhan Laut Tanjung Mas Semarang ke Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Nomor B-6418/PL.010/K.6.A/11/2021 tanggal 6 November 2021 tentang permintaan X-Ray Kontainer.
Selain itu, Sekretaris Badan Karantina Pertanian menerangkan bahwa perubahan lokasi penempatan dari Pelabuhan Laut Tanjung Mas Semarang karena di Pelabuhan Laut Tanjung Mas Semarang sudah terdapat peralatan X-Ray kontainer yang dimiliki oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Semarang.