Dalam penetapan penerima X-Ray Kontainer pertama kali direncanakan diterima oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung untuk ditempatkan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Balai Karantina Kelas I Lampung telah mengajukan perizinan kepada PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola Pelabuhan Bakauheni.
PT ASDP Indonesia Ferry menjelaskan bahwa belum terdapat lokasi yang tepat untuk penempatan peralatan X-Ray Kontainer karena terdapat perencanaan pengembangan pelabuhan. Selain itu, Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung juga menjelaskan bahwa peralatan X-Ray Kontainer di Pelabuhan Bakauheni belum tepat karena Pelabuhan Bakauheni merupakan pelabuhan penyeberangan bukan pelabuhan yang melayani bongkar muat kontainer.
Baca Juga:
Satu Hari Mentan Galang Bantuan Terkumpul Rp75 Miliar, Ini Kata MUI
Kemudian, penerapan pemeriksaan dengan X-Ray di Pelabuhan Bakauheni tidak tepat karena radiasi X-Ray berisiko terhadap kesehatan sopir dan kondisi ternak atau makhluk hidup lainnya yang dibawa dalam angkutan truk. Kemudian penempatan X-Ray Kontainer dialihkan ke Pelabuhan Tanjung Priok -Jakarta Utara, namun karena rencana ditempatkan pada lokasi yang dimiliki swasta maka akan membutuhkan biaya sewa atas lokasi operasional dan lokasi penyimpanan sehingga penempatan X-Ray kontainer dialihkan menjadi ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
KPA Badan Karantina Pertanian melalui Surat Keputusan Nomor 8371/KPTS/PL.110/K.1/09/2021 Tanggal 29 September 2021 menetapkan satuan kerja Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang sebagai penerima alat X-Ray Kontainer untuk ditempatkan di Pelabuhan Laut Tanjung Mas Semarang.
Proses tender pengadaan X-Ray Kontainer berdasarkan KAK dan HPS dilakukan dengan perencanaan penempatan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Namun berdasarkan adendum kontrak terdapat perubahan satuan kerja penerima X-Ray Kontainer menjadi Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dengan lokasi penempatan yaitu Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga:
Migor Ilegal Masuk ke RI 2 Ton, Mentan Amran Kesal: Kita Produsen Sawit Terbesar
Perubahan penempatan lokasi dari Pelabuhan Laut Tanjung Mas Semarang ke Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Nomor B-6418/PL.010/K.6.A/11/2021 tanggal 6 November 2021 tentang permintaan X-Ray Kontainer.
Selain itu, Sekretaris Badan Karantina Pertanian menerangkan bahwa perubahan lokasi penempatan dari Pelabuhan Laut Tanjung Mas Semarang karena di Pelabuhan Laut Tanjung Mas Semarang sudah terdapat peralatan X-Ray kontainer yang dimiliki oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Semarang.