Perubahan penempatan lokasi X-Ray Kontainer ke Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya tersebut tidak didukung dengan alasan berupa justifikasi dan data dukung yang menjelaskan bahwa terdapat intensitas kebutuhan peralatan X-Ray yang tinggi sehingga Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya memerlukan X-Ray Kontainer.
Selanjutnya, hasil observasi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diketahui bahwa terdapat peralatan sejenis milik kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga:
Indonesia Akan Jadi Lumbung Pangan Dunia di Era Presiden Prabowo
Sebelumnya, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya juga tidak melakukan kerja sama pemanfaatan X-Ray Kontainer milik Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya sehingga tidak ada informasi bahwa Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya membutuhkan peralatan tersebut untuk menunjang pelayanan. Selain itu, hasil observasi juga menunjukkan bahwa terdapat potensi keberatan dari pengguna jasa yang akan dikenakan biaya tambahan dalam rangka tindakan karantina yang menggunakan X-Ray kontainer.
Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian dan Petugas Karantina Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya menjelaskan bahwa dalam sosialisasi penggunaan X-Ray Kontainer terdapat keberatan dari pengguna jasa yang akan dikenakan beberapa biaya tambahan. Biaya tambahan tersebut antara lain biaya jasa pelabuhan untuk membawa kontainer ke lokasi X-Ray kontainer Bea Cukai, dan jasa pelabuhan untuk membawa kontainer ke lokasi X-Ray Kontainer Karantina Pertanian. Biaya jasa pelabuhan tersebut dikeluarkan dua kali untuk melakukan tindakan pemindaian oleh peralatan X-Ray dengan hasil/output yang sama.
Hal tersebut juga terjadi atas perencanaan penetapan penerima/pengguna lima unit X-Ray Statis dan delapan unit Mobile X-Ray, yaitu tidak terdapat data intensitas kebutuhan yang tinggi sebagai dasar merencanakan pengadaan maupun pertimbangan penempatan hasil pengadaan. Terdapat beberapa kali perubahan penempatan peralatan X-Ray Statis dan Mobile dan tidak terdapat justifikasi teknis yang didukung dengan data dan informasi akurat terkait perubahan penerima peralatan tersebut.
Baca Juga:
Kementan dan PORDASI Kerja Sama untuk Pengembangan Komoditas Kuda Nasional dan Olahraga Berkuda
Padahal pergeseran atau pemindahan peralatan X-Ray sangat rentan mengganggu sistem pengaturan yang ada dalam peralatan tersebut. Selain itu, pengadaan peralatan X-Ray Statis dan Mobile tersebut belum mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan atas dampak radiasi terhadap personil yang mengoperasikan peralatan tersebut.
Tidak Terdapat Identifikasi Kebutuhan dalam Penetapan Jenis dan Jumlah Barang
Dokumen KAK pada pengadaan X-Ray Kontanier, serta X-Ray Statis, dan Mobile X-Ray menjelaskan secara rinci spesifikasi teknis peralatan yang diadakan. Penelusuran atas spesifikasi peralatan tersebut kepada beberapa surat penawaran menunjukkan terdapat spesifikasi teknis yang hanya dapat dipenuhi oleh satu merk X-Ray Kontainer, X-Ray Statis, dan Mobile X-Ray, sehingga pegadaan hanya dapat dipenuhi oleh satu merk saja yaitu Smiths.