Hasil pemeriksaan lapangan di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menunjukkan bahwa peralatan X-Ray Statis ditempatkan di kantor, bukan di pintu pengeluaran dan pemasukan produk pangan.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanina Surabaya menjelaskan bahwa belum terdapat anggaran dan kesiapan sumber daya manusia yang memadai dan aman untuk operasional peralatan tersebut di pintu pengeluaran dan pemasukan produk pangan. Badan Karantina Pertanian belum mempunyai road map terkait penyiapan POS, anggaran, dan sumber daya manusia karantina yang memadai dan aman dalam rangka pemanfaatan peralatan X-Ray di lingkungan karantina pertanian.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Atas permasalahan tersebut, KPA Sekretariat Badan Karantina Pertanian menjelaskan bahwa akan disusun road map terkait pemanfaatan X-Ray paling lambat pada Bulan Mei 2022, POS paling lambat pada Bulan Juni 2022, dan revisi anggaran TA 2022 terkait pemanfaatan aset X-Ray pada Bulan Mei 2022. Selain itu, telah dilakukan pelatihan bagi pegawai pada satuan kerja penerima alat X-Ray yang akan menjadi operator peralatan.
Pengadaan pengadaan X-Ray Kontainer, X-Ray Statis, dan Mobile X-Ray diduga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 31 yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 4, 5, 7 dan Pasal 18.
Serta berpotensi mengakibatkan pemborosan keuangan negara/hasil pekerjaan tidak efektif atas peralatan x-Ray hasil pengadaan yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp194.292.099.805 dan diduga merugikan Negara. Penyebabnya, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tidak optimal dalam melaksanakan perencanaan pengadaan dan pemanfaatan hasil pengadaan X-Ray Kontainer, X-Ray Statis, dan Mobile X-Ray tahun 2021.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Unsur Masyarakat Sesudah Ubah Lahan Pertanian Jadi Sumber Listrik untuk 52 PLTU
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.