Penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kapolsek Pinang, Tanggerang Kota, Iptu M Tapril yang dilaporkan korban Rezky Dana. Dari pemeriksaan sementara disebutkan bahwa dugaan pelecehan seksual antara M Tapril dengan Rezky adalah suka sama suka.
"Temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat diwawancara, Kamis (17/11).
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
Zulpan mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami unsur yang merasa dirugikan oleh Rezky sebagai pelapor.
"Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu ya," tungkasnya.
Kendati demikian, dia menyebut tindakan pelecehan seksual dan memberi imbalan dibenarkan. Akibat dari tindakan M Tapril, kini dirinya sudah dipindahtugaskan dari jabatannya Kapolsek Minang.
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
"Dan sekarang statusnya sebagai panma yanma Polda Metro Jaya, terkait dengan apa yang dilaporkan oleh seorang wanita tersebut," imbuh Zulpan. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.