Dalam surat yang diterbitkan, menyatakan korban meninggal dunia karena penyakit tidak menular, berdasarkan Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 karena wabah penyakit menular dan peraturan menteri kesehatan nomor 560/MENKES /PER /VIII/1989 tentang penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.
Surat itu dibubuhkan tandatangan pemeriksaan atas nama dokter Mukhlas Hamidy. Surat tersebut diberikan langsung seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak Gontor saat penyerahan jenazah AM.
Baca Juga:
Timbun BBM Subsidi, Pensiunan ASN Ini Terancam 6 Tahun Penjara
"Berdasarkan surat yang diterima keluarga, AM meninggal dunia karena sakit. Tapi, ibu korban bernama Soimah tidak percaya begitu saja dan meminta peti jenazah agar dibuka," kata Titis Rachmawati yang merupakan kuasa hukum korban.
Dari Pondok Pesantren Gontor saat ini telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa itu, termasuk mengakui bahwa AM meninggal dunia akibat menjadi korban penganiayaan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.