Menanggapi hal itu, Haiyani kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya praktik tersebut selama bertugas di lingkungan Binwasnaker.
“Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak,” kata Haiyani di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
KPK Telusuri Alur Uang Caperdes, Kasus Bupati Pati Kian Terbuka
Dalam perkara ini, Noel bersama pihak lain didakwa menerima uang hingga Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2025) --.
Jaksa mengungkapkan praktik pemerasan itu telah berlangsung sejak tahun 2021 dan melibatkan sejumlah aparatur sipil negara serta pihak swasta.
Baca Juga:
Aliran Duit Chromebook Terbongkar, Nadiem Mengaku Kaget Banyak Anak Buah Terima Gratifikasi
Dalam uraian dakwaan, Noel disebut menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lainnya.
Jaksa menyebutkan Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.