WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan aliran uang ke sosok yang disebut sebagai “Ibu Menteri” mencuat di ruang sidang saat penasihat hukum Immanuel Ebenezer alias Noel membeberkan bukti percakapan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Konfirmasi tersebut disampaikan penasihat hukum Noel, Munarman, dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2025) --.
Baca Juga:
KPK Telusuri Alur Uang Caperdes, Kasus Bupati Pati Kian Terbuka
Di hadapan majelis hakim, Munarman membacakan percakapan antara Sekretaris Pribadi Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020 hingga April 2024, Haiyani Rumondang, Ivon Doyana, dengan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto.
“Ini percakapan antara Ivon Dayona dan Saudara Herry Sutanto, ini saya mau konfirmasi ke Ibu, ‘Assalamualaikum Pak Dir, mohon izin Euro-nya sudah kami terima total Rp 50 juta, nanti kami serahkan Bu Dirjen ya Pak,’ kemudian Ivon mengirim lagi ke Herry, ‘Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Ibu Menteri,’ berarti kan bukan Pak Menteri ini, berarti periode lalu kan, nah Ibu tahu tidak, atau karena ini klaimnya si Ivon, apakah Ivon menyampaikan sendiri ke Bu Menteri atau melalui Ibu,” kata Munarman di ruang sidang.
Haiyani yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak mengingat secara pasti apakah pesan tersebut pernah disampaikan kepada dirinya.
Baca Juga:
Aliran Duit Chromebook Terbongkar, Nadiem Mengaku Kaget Banyak Anak Buah Terima Gratifikasi
“Saya sampai saat ini tidak ingat, Pak, apakah saya yang menyampaikan, apakah saya terima dan kemudian menyampaikan, karena dari komunikasi tersebut menyebutkan bahwa sorenya Ivon WA lagi bahwa sudah diberikan ke Bu Dirjen begitu Pak, jadi saya mohon diingatkan jika memang ada,” ujar Haiyani menjawab pertanyaan penasihat hukum.
Munarman menegaskan pembacaan percakapan itu dilakukan semata-mata untuk mengingatkan saksi soal dugaan aliran dana tersebut.
“Makanya saya cuma membacakan saja untuk mengingatkan Ibu, ‘Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Ibu Menteri,’ berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya, praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu, sudah ada berarti,” ujar Munarman menekankan.