WAHANANEWS.CO, Jakarta -
Transformasi layanan kepemilikan kendaraan resmi dimulai ketika Korlantas Polri memperkenalkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau E-BPKB dengan sistem keamanan berlapis.
Korps Lalu Lintas Polri menyatakan E-BPKB dirancang dengan teknologi chip RFID dan QR Code untuk menekan risiko pemalsuan, kehilangan, serta penyalahgunaan data kendaraan.
Baca Juga:
Selesai Bantu Korban Bencana Sumbar, 40 Personel BKO Polda Jambi Tiba di Jambi
“Secara fisik, E-BPKB tetap berbentuk buku dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan BPKB generasi sebelumnya,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2026).
Dokumen E-BPKB tetap mempertahankan bentuk buku namun telah dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi berbasis elektronik.
“Dokumen ini dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi berupa chip RFID dan QR Code yang dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, maupun penyalahgunaan data,” ujar Wibowo.
Baca Juga:
Korlantas Gaspol Digital, ETLE Jadi Andalan Penegakan Hukum
Ia menjelaskan E-BPKB merupakan inovasi digital yang mentransformasikan BPKB konvensional menjadi dokumen elektronik yang lebih aman, cepat, dan transparan.
Seluruh data kendaraan bermotor serta identitas pemilik tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem kepolisian nasional.
Integrasi data tersebut dinilai meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor secara nasional.