Wibowo menegaskan penerapan E-BPKB memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam proses balik nama, mutasi kendaraan, serta perubahan data kendaraan.
“Inovasi ini memberi kemudahan administrasi sekaligus memperkuat validitas data,” kata Wibowo.
Baca Juga:
Korlantas Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 2026
Di sisi lain, E-BPKB juga menjadi instrumen pendukung efektivitas tugas kepolisian dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Penerapan E-BPKB disebut sebagai bagian dari kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong reformasi birokrasi serta pelayanan kepolisian berbasis digital yang profesional, modern, dan terpercaya.
Baca Juga:
Pemerintah Batasi Operasional Truk Saat Mudik Lebaran 2026
Sejalan dengan arahan Kapolri, Wibowo menginstruksikan seluruh jajaran regident di tingkat pusat dan daerah untuk mengimplementasikan E-BPKB secara konsisten dan profesional.
Ia meminta kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta edukasi yang jelas kepada masyarakat menjadi prioritas pelaksanaan E-BPKB.
Selain itu, E-BPKB memungkinkan proses pengecekan data kendaraan dilakukan secara elektronik dan lebih cepat.