WahanaNews.co | Mantan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, mengakui pihaknya membayari
sewa apartemen untuk 3 sekretaris pribadi (sespri) wanita, di antaranya adalah Anggia
Tesalonika Kloer. Edhy mengaku menggunakan uang pribadi untuk keperluan
fasilitas Anggia.
Baca Juga:
Alasan Hakim MA Kurangi Vonis Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo
Hal itu Edhy sampaikan saat bersaksi di sidang perkara suap
ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera
Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Edhy, yang juga tersangka dalam kasus
ini, mengaku meminta sesprinya, Amiril Mukminin, agar menyewakan apartemen
untuk Anggia, Yusri Fidya, dan Putri Elok.
"Menyuruh Amiril sewa apartemen buat Anggia dan Fidya
(Yusri)?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
"Saya meminta Amiril untuk menyiapkan satu apartemen
yang bisa dipakai buat bertiga. Tadinya Putri Elok karena belum berkeluarga
tinggal di situ, kemudian Anggia dan Fidya Yusri, dalam pelaksanaannya Saudari
Anggia seperti yang bapak lihat sekarang," jelas Edhy.
Baca Juga:
Pengurangan Vonis Eks Menteri KKP Oleh MA Disorot Pakar Hukum
Edhy juga mengaku telah meminta Amiril mencarikan mobil
untuk Anggia. Namun, Edhy tidak mengetahui soal mobil tersebut atas nama Ainul
Faqih yang merupakan staf pribadi istrinya, Iis Rosita Dewi.
"Saya perintahkan Amiril untuk carikan mobil dinas buat
dia, tapi karena tidak ada akhirnya saya carikan kredit. Saya tidak tahu atas
namanya," ujar Edhy.
Jaksa kemudian menanyakan soal sumber pembiayaan apartemen
dan mobil yang diberikan kepada Anggia. Edhy menjawab membayar sendiri biaya
kedua fasilitas itu.