"Jadi, ya misalnya ada orang saat ini mengaku sebagai korban kekerasan seksual dan dia rujuk UU TPKS itu seolah-olah dirujuk dulu sebagai korban," kata Edwin.
"Secara umum sebenarnya jarang orang berbuat begitu, tapi Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani dan pembuktian secara umum," imbuhnya.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Meski demikian, Edwin menekankan tak ada yang salah dengan produk hukum tersebut. Dia menilai aturan hukum pasti punya celah.
"Semua aturan hukum itu pasti punya celah, sama saja seperti orang ngaku dia korban pembegalan. Ada luka, motornya hilang segala macam ketika didalami (ternyata) bukan korban begal. Dia kalah judi, motornya dijual supaya dia aman sama keluarganya, dia buatlah luka-luka segala macam, padahal motornya emang dijual," kata Edwin.
Edwin mempertanyakan siapa yang memunculkan UU TPKS dalam kasus Putri. Dia mengatakan UU TPKS tak disebut saat awal pelaporan Putri dibuat di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
"Ya saya nggak tahu (PC menyalahgunakan UU TPKS), yang merencanakan awalnya siapa, kan tadi saya bilang ketika LP itu dibuat UU TPKS tidak ada disebut. Pertanyaan yang menggunakan UU TPKS itu kepada Ibu PC siapa jadinya?" kata Edwin.
"Itu baru muncul ada ketika rapat 29 Juli di Polda Metro Jaya gitu. Jadi saya nggak menyebut soal Ibu PC menyalahgunakan UU TPKS tapi siapa yang memunculkan TPKS itu untuk posisi Ibu PC," lanjutnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.