WahanaNews.co, Jakarta – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah meminta untuk dibelikan mikrofon seharga Rp25 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Jadi Stafsus SYL Tanpa Seleksi dan Digaji 31 Juta Per Bulan, Inilah Profil Joice Triatman
"Karena saksi menyebut BAP [Berita Acara Pemeriksaan], di sini saksi menyebut ada permintaan mik. Ingat saksi?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan, melansir CNN Indonesia.
"Iya, itu melalui chat. Pak menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan. Kita sampaikan ke Wichan [Widya Chandra, rumah dinas menteri]," jawab Andi.
Andi menjelaskan permintaan itu disampaikan SYL langsung kepada dirinya melalui pesan singkat.
Baca Juga:
Saat Biduan Nayunda Nabila Ulang Tahun, SYL Pakai Uang Kementan Kirim Bunga dan Kue
"Melalui chat ya?" tanya jaksa menegaskan.
"Chat," jawab Andi.
"Sudah saksi tuangkan ada di BAP ya," lanjut jaksa.