"Iya, dan posisinya pak menteri menyampaikan bahwa 'saya pinjam, Dek' gitu ya," ungkap Andi.
Jaksa turut menampilkan bukti percakapan permintaan uang untuk pembelian mikrofon tersebut. Terdapat juga mikrofon dalam percakapan dimaksud.
Baca Juga:
Jadi Stafsus SYL Tanpa Seleksi dan Digaji 31 Juta Per Bulan, Inilah Profil Joice Triatman
"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya jaksa lagi.
"Belum," kata Andi.
Pada hari ini, tim jaksa KPK memanggil tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan di sidang SYL dkk. Selain Andi, mereka ialah Dedi Nursyamsi (Kaban PPSDMP); Siti Munifah (Seskaban PPSDMP); RR Nina Murdiana (Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP); Sugiarti (Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan); Lucy Anggraini (Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina); dan Wisnu Haryana (Sekretaris Badan Karantina).
Baca Juga:
Saat Biduan Nayunda Nabila Ulang Tahun, SYL Pakai Uang Kementan Kirim Bunga dan Kue
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.