Oleh karena itu, Yudi mengkritik KPK karena tidak mengusut klaim tersebut lebih lanjut.
"Permintaannya jika benar yang dikatakannya oleh Dadan, bukan jumlah yang main-main sekitar 90 miliar (rupiah) agar lolos dari sanksi, agar nggak jadi tersangka," ujar Yudi.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Yudi menyinggung, jika benar ada pegawai KPK terlibat pemerasan terhadap Dadan, maka bisa disanksi. Sebab tindakan tersebut murni pelanggaran etik dan pidana.
"Sudah sempurna itu deliknya jika benar pegawai KPK," ucap Yudi.
Tercatat, Dadan Tri Yudianto dituntut hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Dadan juga menghadapi tuntutan pembayaran denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dadan Tri Yudianto diyakini JPU KPK melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait pengakuan Dadan yang diperas oknum KPK, Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta setiap pihak yang diperas oleh oknum pegawai KPK agar melaporkannya. KPK berjanji aduan tersebut bakal ditindaklanjuti.
"KPK meminta kepada terdakwa (Dadan Tri) untuk melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," kata Ali kepada wartawan, belum lama ini.