Berikutnya, Heryanto memerintahkan Yosep Parera untuk mengirimkan susunan Majelis Hakim tingkat kasasi kepada Dadan pada bulan Maret 2022.
Setelah itu, Heryanto, Dadan, dan Yosep Parera bertemu di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk menunjukkan keseriusan dalam mengawal kasasi di MA.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Dalam pertemuan tersebut, Dadan juga berkomunikasi dengan Hasbi melalui sambungan telepon. Dadan meminta Hasbi untuk ikut serta dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA, disertai dengan pemberian sejumlah uang.
Hasbi setuju dan menyetujui untuk ikut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Antara bulan Maret dan September 2022, Heryanto kemudian mentransfer uang sebanyak tujuh kali ke Dadan dengan jumlah total sekitar Rp 11,2 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.