Ali menyebut nantinya laporan itu bakal diproses dengan langkah verifikasi.
"Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," lanjut Ali.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dadan sebelumnya mengungkap ada oknum aparat penegak hukum yang mengatasnamakan KPK meminta uang senilai 6 juta dolar AS.
Pemerasan itu terjadi agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar (AS) agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka," ujar Dadan dalam keteranganya kepada awak media, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kemudian perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun, selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan.
Untuk itu, dirinya bersama tim penasihat hukum akan melakukan pembelaan serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.
“Dengan didampingi tim penasihat hukum, saya akan senantisa menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tegas Dadan.