Dalih “tidak tahu” kerap digunakan oleh pemilik identitas. Namun hukum mengenal prinsip willful blindness atau kebutaan yang disengaja. Menyerahkan rekening dan akses penuh kepada pihak asing dengan imbalan tidak wajar seharusnya cukup untuk menimbulkan dugaan bahwa rekening tersebut digunakan untuk kejahatan.
Aspek Lintas Negara Bukan Penghalang
Baca Juga:
Pakar Hukum Nilai SKCK Batasi HAM: Layak Dihapus
Perpindahan perangkat otentikasi ke luar negeri sering dianggap sebagai celah hukum. Padahal, tindak pidana utama penggunaan dan manipulasi data pribadi terjadi di Indonesia, saat pendaftaran rekening dilakukan. Berdasarkan asas teritorialitas, aparat penegak hukum Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelaku di dalam negeri tanpa harus menunggu penangkapan bandar utama di luar negeri.
Penutup
Jual-beli rekening bank untuk judi online bukanlah pelanggaran kecil, melainkan serangan terhadap integritas identitas digital warga negara. Penegakan hukum yang efektif menuntut perubahan perspektif: kasus ini tidak cukup dipandang sebagai perjudian semata, tetapi sebagai kejahatan serius terhadap data pribadi dan sistem keuangan nasional.
Baca Juga:
Ahli Nilai MK Perjelas Aturan untuk Polisi Soal Kasus Anak yang Diambil Paksa
Penerapan UU PDP sebagai dakwaan utama, disertai jeratan TPPU, menjadi kunci untuk memutus mata rantai jaringan pengepul rekening dan memberikan efek jera yang nyata.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.