"Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL kurang lebih 250.000 ekor," jelasnya.
Setibanya di Tangerang, Kosasih mengatakan para pelaku akan mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Karo Tebar Ratusan Ribu Benih Ikan Nila di Tambak Mbelang Desa Susuk
"Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam kasus ini penyidik juga berhasil menyita 2 tabung oksigen ukuran kg berikut selang, 1 buah buah alat pres plastik untuk packing, 1 buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, 4 tabung oksigen ukuran 48,3 kg, 3 Tandon air, 5 bak air, dan 1 set blower.
"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar ±Rp87.500.000.000 (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah)," pungkasnya.
Baca Juga:
Bupati Karo Salurkan Bantuan Benih Jagung Hibrida di Tiga Kecamatan
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.