WAHANANEWS.CO, Jakarta - Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook memanas, ketika kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim meluapkan emosi di hadapan majelis hakim.
Ketegangan terjadi saat Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara, Dedy Nurmawan Susilo, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Chromebook
“Kalau mau dihukum Nadiem, hukum saja sekarang, enggak usah sidang, enggak apa-apa. Hukum saja langsung!” ujar kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, dalam persidangan, Senin (13/4/2026).
Kemarahannya dipicu karena BPKP dinilai tidak mempertimbangkan dokumen rekomendasi dari tim PAUDasmen terkait skema pengadaan laptop Chromebook dalam menghitung kerugian negara.
Dodi mempersoalkan bahwa rekomendasi tersebut menyebut komposisi pengadaan ideal berupa satu laptop Windows dan 15 unit Chromebook untuk kebutuhan sekolah.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook, Tiga Terdakwa Hadapi Sidang
Dedy menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berasal dari tim yang melibatkan mantan Direktur SMP Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, namun tidak dijadikan dasar dalam perhitungan.
“Izin Yang Mulia, saya minta ahli menjelaskan membaca dokumen itu jangan ini, karena di awal dokumen itu ada arahan dari Pak Hamid Muhammad. Kita jangan curang pengacara dalam sidang!” tegas Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam persidangan.
Perdebatan antara kubu penasihat hukum dan jaksa pun berlangsung sengit hingga mengganggu jalannya sidang.
“Saya kendalikan persidangan ini ya. Saya kira tadi ahli sudah ditunjuk dokumen itu ya dan ahli pernah melihat ya secara khusus terhadap keterangan Bu Poppy Saudara tidak masukkan kan begitu ya?” tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Dedy kemudian menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan tidak dimasukkan dalam perhitungan karena tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar analisis kerugian negara.
Ia menambahkan, data yang digunakan BPKP berasal dari berbagai sumber, termasuk produsen langsung, hasil penyidikan kejaksaan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun,” ujar Dedy dalam sidang.
Dedy merinci bahwa pada tahun 2020, kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp 127,9 miliar, kemudian meningkat pada tahun berikutnya.
“Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp 544,5 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,3 miliar,” jelasnya.
Dalam perkara ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara itu, terdakwa lain seperti Mulyatsyah disebut menerima aliran dana dalam bentuk mata uang asing berupa 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi agar mengarah pada produk tertentu.
Kebijakan tersebut diduga membuat Google menjadi pihak dominan dalam pengadaan perangkat TIK di Indonesia, khususnya laptop berbasis Chrome.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan KPA.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]