WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat kasus dugaan pemerasan terjadi di lingkungan rumah tahanan (Rutan).
Para pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Berikut fakta-fakta terkait kasus ini berdasarkan rangkuman melansir CNN Indonesia, Minggu (17/3/2024):
15 Tersangka Telah Ditahan
Dalam kasus ini KPK telah melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka perkara dugaan pemerasan di Rutan KPK.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Upaya paksa ini dilakukan pasca lembaga antirasuah rampung melakukan pemeriksaan pada Jumat (15/3/2024).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
KPK juga telah mengungkap identitas para tersangka yang telah ditahan.