"Adapun tugas 'lurah' yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di tiga Rutan Cabang KPK," ungkap Asep.
"Kaitan sebutan 'Korting' adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan," sambungnya.
Baca Juga:
Hakim Sampai Bilang 'Terserah' saat Terdakwa Kasus Kemnaker Terus Mengaku Tak Tahu
Penunjukan Korting disebut atas inisiatif Hengki yang kemudian dilanjutkan oleh Achmad Fauzi ketika menjadi Karutan Cabang KPK definitif pada 2022.
Fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak menjadi modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan.
"Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ungkap Asep.
Baca Juga:
Dua Tahun Mandek Tak Lengkap, SPDP Kasus Pemerasan Firli Dikembalikan Kejati
Layanan-layanan yang diberikan para tersangka ini memiliki harga yang bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan Korting.
Asep menuturkan pembagian uang untuk Hengki dkk dilakukan dengan jumlah beragam mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta.
"HK dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata Asep.