"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp3,6 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," lanjut dia.
Atas perbuatannya, Hengki dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
KPK minta maaf
Atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawainya ini pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perbuatan para pegawainya telah mencederai nilai integritas yang selama ini menjadi pegangan lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Ghufron memastikan proses penegakan hukum kasus tersebut dan disiplin akan dilakukan secara akuntabel dan tuntas. Hal ini, kata dia, sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap tindak pidana khususnya korupsi.
Ia menuturkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penegakan terhadap pelanggaran kode etik di mana 78 pegawai telah dijatuhi sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung.