Mereka yang diproses hukum yaitu Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK2022 - sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
KPK ungkap konstruksi kasus, ada lurah dan total uang Rp6,3 Miliar
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang melibatkan 15 orang ini bermula saat Hengki yang merupakan PNYD di KPK ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden ditugaskan sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt. Kepala Cabang Rutan.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Pada 2019, pertemuan diadakan yang melibatkan Deden, Hengki, Ridwan, Ramadhan, dan Ricky.
Pertemuan tersebut dalam rangka menunjuk dan memerintahkan Ridwan sebagai "lurah" di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai "lurah" di Rutan Gedung Merah Putih, dan Suharlan sebagai "lurah" di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC).
Berlanjut pada 2020, terjadi pergantian komposisi personel "lurah" di antaranya Wardoyo, Abduh, Ricky, dan Ramadhan.