“Terjadi kekurangan uang, cerita ke kami, intinya bisa enggak minta tolong dibantu untuk melunasi, nanti setelah rumah yang di Padang atau ada yayasan nanti kalau sudah laku, nanti diganti,” jelas Harnowo di hadapan majelis hakim.
Harnowo menuturkan, permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh beberapa bawahan yang sepakat membantu atasan mereka.
Baca Juga:
Ahok di Sidang Tipikor: Banyak yang Bisa Ditangkap Kalau Pengadaan Dibongkar
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyinggung adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan pelunasan rumah tersebut.
“Ada transaksi Bapak nih, pindah buku atas nama Erwin Indrawan sejumlah Rp1 miliar, Pak,” kata jaksa kepada saksi.
Menanggapi pertanyaan itu, Harnowo membenarkan bahwa dana Rp1 miliar tersebut digunakan untuk membantu Mulyatsyah melunasi pembayaran rumah.
Baca Juga:
PPK Proyek Waterfront City Samosir Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
“Ya itu kita pinjemin, ketika itu untuk melunasi ke penjualnya, kami langsung antar ke bank yang di daerah Serpong juga,” jawab Harnowo.
Harnowo juga menyampaikan bahwa rumah tersebut telah dilunasi sepenuhnya dan hingga kini masih ditempati oleh keluarga Mulyatsyah.
Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi, Mulyatsyah menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk pembelian rumah tersebut telah dikembalikan.