“Untuk jumlah transfer ke Erwin untuk pembelian rumah, sudah dikembalikan tidak?” tanya Mulyatsyah kepada saksi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Harnowo menyatakan bahwa uang tersebut telah diganti.
Baca Juga:
Ahok di Sidang Tipikor: Banyak yang Bisa Ditangkap Kalau Pengadaan Dibongkar
“Kalau untuk pembelian rumah, sudah diganti,” ujar Harnowo.
Dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Baca Juga:
PPK Proyek Waterfront City Samosir Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Nadiem juga didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan perangkat, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan nasional.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan mengondisikan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.