WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkapkan aksi "gerakan bawah tanah" yang bertujuan memengaruhi vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak terbukti.
Mahfud menyebut upaya gerilya itu menemui kegagalan, lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis maksimal pada Ferdy Sambo, berupa hukuman mati.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Ya hakimnya mandiri, (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Selasa (21/2/2023).
Namun, sambung Mahfud, terbuka kemungkinan gerakan bawah tanah tersebut berlanjut di tingkat banding.
Bukan tidak mungkin ada pihak yang berupaya memengaruhi hakim di pengadilan tinggi agar menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Ya bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding)," ujar Mahfud.
Melihat potensi tersebut, Mahfud mengajak masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Terlebih, di tingkat banding tidak jarang hakim memotong masa hukuman para terdakwa, sehingga kemungkinan keberhasilannya terbuka lebar.