Tanpa menyebutkan sosok yang dimaksud, menurut Mahfud, pihak yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.
Kini, Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya telah divonis.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintamg dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.
Atas vonis hakim tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung.